Sukoharjo, Gatra.com- Wanita berusia 20 tahun berinisial E, tampak pucat saat dihadirkan dalam rekonstruksi pembuangan jasad bayi kandungnya. Rekonstruksi yang menampilkan 23 adegan tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/12).
Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono. Dalam rekonstruksi ini sendiri dilakukan dua lokasi, yakni kamar tersangka dan lokasi dimana tersangka membuang jasad bayinya. Bahkan saat mengikuti jalannya rekonstruksi, tersangka diketahui sempat menangis.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dalam rekonstruksi ini terdapat 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan sejumlah saksi.
Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa pelaku sempat menutup wajah sang bayi saat baru saja dilahirkan. Sehingga membuat bayi tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.
"Jadi wajah bayi tersebut ditutup sebab pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat itu bayi menangis," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir itu lantaran malu. Sebab bayi tersebut lahir dari hasil hubungan gelap.
"Hasil rekonstruksi kasus ini mengungkap, pelaku lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya dibelakang rumah," terang Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka. Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, E diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Kamis (2/12/2021) atas kasus temuan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (29/11/2021) sore. Pelaku tega membuang bayinya karena malu lantaran anaknya lahir dari hasil hubungan gelap.