Home Hukum Kronologi Geng Balap Liar Mengeroyok Polisi

Kronologi Geng Balap Liar Mengeroyok Polisi

Jakarta, Gatra.com- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menuturkan kronologi dari peristiwa pengeroyokan polisi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (07/12) pagi. Dalam kejadian ini, korban adalah anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan bernama Brigadir Irawan Lombo.

Zulpan menuturkan bahwa kendaraan roda 4 yang ditumpangi oleh korban dan istrinya awalnya terhenti karena adanya balap liar. "Pada saat itu kendaraannya terhenti, ternyata di depan penyebab terhentinya kendaraan tersebut adalah ada balap liar yang dilakukan oleh sekelompok orang," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (08/12).

Menurut Zulpan, korban kemudian mencoba untuk membubarkan balap liar tersebut. Pada saat itu, korban menggunakan seragam Polri karena habis melaksanakan dinas malam.

Zulpan menuturkan, tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban sehingga memprovokasi dengan meneriakan "polisi gadungan". Hal ini dilakukan agar balap liar tidak berhenti.

Provokasi itu mengakibatkan pengeroyokan dan pemukulan oleh tersangka. Istri korban bahkan mencoba untuk melerai tindakan tersebut, tetapi tidak diindahkan pelaku.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka serta timbul rasa sakit di ulu hati. Saat ini, kata Zulpan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Zulpan juga menyebutkan bahwa tersangka yang sudah ditangkap adalah FP, JW, N, FA, B, dan A. Keenam tersangka tersebut terlibat balap liar. "Jadi mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng. Jadi mereka ini juga pelaku balap liar,"tutur Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 170 kuhp dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan.

253