Home Hukum Aparat Ciduk 6 Tersangka Pengeroyok Polisi di Jakarta Selatan

Aparat Ciduk 6 Tersangka Pengeroyok Polisi di Jakarta Selatan

Jakarta, Gatra.com- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 6 tersangka dalam peristiwa pengoroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (07/12) pagi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka yang sudah ditangkap adalah FP, JW, N, FA, B, dan A. Keenam tersangka tersebut terlibat balap liar.

"Jadi mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng. Jadi mereka ini juga pelaku balap liar," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (08/12).

Menurut Zulpan, korban pengeroyokan, yakni Brigadir Irawan Lombu mencoba menghentikan balap liar. Merasa terganggu, terdapat tersangka yang memprovokasi dengan meneriakkan "polisi gadungan" agar balap liar tidak berhenti.

Provokasi itu kemudian mengakibatkan pengeroyokan oleh tersangka. "Karena adanya provokasi "polisi gadungan", maka para tersangka yang ada di belakang ini melakukan pemukulan dan pengeroyokan," ujar Zulpan.

Polres Metro Jakarta Selatan bisa mengungkap kasus ini dengan cepat karena polisi menemukan petunjuk-petunjuk seperti rekaman CCTV yang menunjukkan wajah tersangka.

Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi seperti baju dinas Polri yang digunakan korban, tas hitam, handphone tersangka, dan rekaman CCTV.

Tersangka dikenakan Pasal 170 kuhp dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan.

162