Home Hukum Penjambret Anting Milik Bocah Ditangkap Polda NTB

Penjambret Anting Milik Bocah Ditangkap Polda NTB

Mataram, Gatra.com- Tim Puma Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Gerung dan dibackup Tim Puma Polda NTB menangkap pelaku penjambretan anting emas milik bocah berinisial ADP (8) di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat yang viral di media sosial..

"Pelaku sudah ditangkap. Ada tiga orang diduga pelakunya. Sekarang lagi diperiksa lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, di Mataram, Selasa (7/12).

Dikatakan Hari, kejadian pada Sabtu (4/12) lalu sekitar pukul 15.30 WITA. Bermula ketika korban sedang berjalan kaki sendirian di Gang menuju arah Ponpes NW Almahsun Hidir, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung. Tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan sempat diajak mengobrol, saat itu

"Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa bapaknya. Kemudian pelaku mulai membuka anting sebelah kanan dan korban tidak merasakan antingnya diambil oleh pelaku," kata Hari.

Menurut Hari, saat pelaku akan mengambil anting sebelah kiri, dimana pada saat itu pelaku melihat ada anak kecil yang mau melintas. Pelaku tergesa-gesa dan langsung menarik paksa anting sebelah kiri yang menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian daun telinganya.

Korban menangis dan melaporkan kejadian itu kepada ayahya, Topan Budiawan, 32 tahun. Selanjutnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gerung. Atas laporam itu petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk sarana tindak kejahatan, helm, jaket Switer dan anting emas milik korban.

"Kini para pelaku telah kami tahan di Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara," demikian Hari Brata.

Foto: Direktur Reserse Krimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (GATRA/Hernawardi)

 

1445