Wonogiri, Gatra.com- Berawal dari DM Instagram, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil dibongkar.
Saat kejadian, sebut saja Manggis yang belum berusia 18 tahun. Sedangkan penjahat seksnya sebut saja Enak Haram alias EH, berumur 23 tahun yang beralamat di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, M.Si melalui Kasi Humas, AKP Suwondo mengatakan, peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah tersebut, berlangsung antara Agustus hingga September 2021.
Peristiwa tersebut berlangsung di rumah pelapor yang merupakan keluarga korban. Tepatnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Baturetno selatan.
"Korban 18 tahun, perempuan kelas III SMA. Waktu kejadian, korban belum genap 18 tahun di bawah umur," kata AKP Suwondo, Selasa (6/12/2021).
Adapun kronologi awal, salah satu famili korban mendapatkan informasi dari temannya agar Manggis diawasi. Pasalnya ada indikasi bahwa pelaku nakal soal perempuan.
Kemudian si famili pada saat di rumah melihat HP korban dan mengecek IG pada chat DM dengan pelaku. Namun Chat DM di HP adiknya, sudah dihapus. Selanjutnya mencari tahu soal hubungan korban dengan pelaku kepada salah satu adiknya.
Penelusuran berlanjut, korban ditanya soal hubungannya dengan pelaku. Saat itu dijawab sebatas DM namun kini sudah tidak lagi. Setelah didesak akhirnya korban mengatakan pernah berhubungan dengan pelaku.
Saat itu dijelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus dan September 2021. Hal tersebut kemudian diberitahukan kepada keluarga korban yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan HP. Meliputi sweater warna hijau, daster warna coklat motif polkadot, BH warna pink, celana dalam warna ungu, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink, dan HP merk Oppo A5S warna hitam. "Modus operandi pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban," tandas AKP Suwondo