Palembang, Gatra.com - IKA Universitas Sriwijaya (Unsri), mencatat hingga kini ada tujuh laporan baru yang masuk terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen kampus tersebut terhadap mahasiswinya sendiri. Dari laporan baru itu, bahkan ada alumni Unsri.
Ketua Koalisi Penghapusan Pelecehan Seksual dan Anggota IKA Unsri, Yan Iskandar, mengatakan laporan yang telah masuk itu saat ini akan diverifikasi dahulu. Artinya, apakah masuk dalam perbuatan asusila, lalu dengan cara apa, di mana dan bagaimana hal itu dilakukan oleh terduga pelaku.
“Hari ini, total laporan baru yang masuk kalau dihitung sekitar tujuh,” ujarnya, Selasa (7/12).
Menurutnya, untuk alumni Unsri sendiri ada tiga orang dari jumlah laporan yang masuk. Mereka membuat laporan dengan barang bukti yang lengkap. “Nah, kejadiannya sendiri sudah tahum 2014 lalu. Sudah lama sekali. Tiga alumni yang melapor ini baru berani sekarang dan sisanya itu masih mahasiswa aktif,” katanya.
Dikatakannya, terduga pelaku yang melakukan hal tersebut masih merupakan dosen yang sama dengan yang selama ini dilaporkan. “Tapi, masih dalam proses. Jadi, belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Laporan para terduga korban, lanjutnya, pelecehan yang dilakukan oleh terduga pelaku kecenderungan untuk diajak tidur, namun kini masih diverifikasi.
“Jadi, apakah verbal atau non verbal, ini dalam kutip ada kecenderungan untuk diajak tidur. Barang bukti sudah ada dan tidak mengalami kesulitan untuk mengumpulkan barang bukti. Semuanya lengkap sudah memenuhi unsur,” katanya.
Pihaknya pun menyayangkan sikap pejabat kampus tersebut yang terkesan mengintimidasi dan tidak menggubris korban. Bahkan, ia menyebut itu sungguh gila dan fantastisnya lagi rektor tidak mengambil sikap.
“Malahan kesannya menghalang-halangi dan melarang korban, mengintimidasi korban. Seperti mengumpulkan orang-orang pada yudisium kemarin itu. Artinya mereka merasa bisa mempengaruhi dalam proses hukum dan saksi-saksinya dipengaruhi. Jadi, kita minta juga ke Kemdikbud untuk bentuk tim fakta yang independen,” ujarnya.
Terpisah, Tim Advokasi Fakultas Ekonomi, Rendi Irawansyah juga meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak dengan cepat atas teduga pelaku inisial RZ. Sebab, terduga pelaku ini masih berkeliaran dan ini benar-benar menjadi polemik.
“Karena itu, kami minta polisi bisa dengan segera menetapkan dia (RZ) sebagai tersangka. Apalagi, sudah ada laporan baru,” ujarnya.
Dibeberkannya, jika perkara ini sangat sensitif, belum lagi trauma dari korban yang juga harus diselesaikan. Bahkan, dirinya siap menjadi saksi dan mengumpulkan bukti bila dimintai olehnkepolisian setempat. “Kami siap tentunya kalau diminta oleh aparat kepolisian,” katanya.