Home Internasional Serangan Israel, Pengadilan Banding Belanda Tolak Kasus Palestina

Serangan Israel, Pengadilan Banding Belanda Tolak Kasus Palestina

Den Haag, Gatra.com - Pengadilan banding Belanda memutuskan pada hari Selasa (7/12) bahwa Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang dibawa oleh seorang pria yang kehilangan enam kerabat, dalam serangan udara di Gaza tahun 2014.

Kantor berita AFP, Selasa (7/12) melaporkan bahwa Ismail Ziada, seorang pria Belanda-Palestina, kehilangan ibunya, tiga saudara laki-laki, saudara perempuan ipar, seorang keponakan muda dan seorang teman dalam serangan selama Operasi Pelindung Tepi Israel, yang menargetkan Gaza.

Ziada telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan distrik Den Haag pada Januari 2020, bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi di bawah hukum internasional dalam kasus tersebut, yang menyebut Gantz dan mantan kepala angkatan udara Israel.

“Pengadilan Belanda tidak kompeten di sini untuk mengadili klaim tersebut. Pengadilan (bawah) dengan tepat memutuskan itu,” kata pengadilan banding Den Haag.

“Personel militer berpangkat tinggi telah menjalankan kebijakan resmi negara Israel, yang membuat penilaian atas tindakan mereka hampir mati,” bunyi putusan tersebut.

Pengadilan menambahkan bahwa itu “tidak buta terhadap penderitaan penggugat.”

Menteri pertahanan Israel sejak tahun lalu, Gantz adalah kepala staf umum pasukan pertahanan Israel (IDF) pada saat serangan udara di kamp pengungsi Bureij di Gaza pada 20 Juli 2014.

Kasus itu juga menyebut mantan kepala angkatan udara Israel Amir Eshel.

Israel mengatakan pihaknya meluncurkan Protective Edge pada saat itu untuk menghentikan tembakan roket terhadap warganya dan menghancurkan terowongan yang digunakan, untuk menyelundupkan senjata dan militan.

Operasi tersebut menewaskan 2.251 orang di pihak Palestina, kebanyakan dari mereka adalah warga sipil, dan 74 di pihak Israel, kebanyakan dari mereka adalah tentara.

2270