Sleman, Gatra.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut pendapatan pelaku video vulgar di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dalam setahun mencapai Rp2 miliar. Pelaku membuat konten-konten vulgar sejak 2017.
"Rata-rata penghasilan tersangka dari konten yang diunggah salah satunya di situs www.onlyfans.com diatas Rp20 juta. Untuk setiap subscribe pelaku mendapatkan 5 US Dollar. Penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Direktur Reskrimsus AKBP Roberto Gomgom Manorong Parasibu, Selasa (7/12).
Ditangkap di Bandung pada Sabtu (4/12) lalu, pelaku berinisial FCN (23) menggunakan akun @siskaeee. Polda DIY hari ini menggelar jumpa pers terkait kasus ini.
Gomgom melanjutkan, dari akun pelaku ini tercatat FCN memperoleh pendapatan kotor sampai Rp2 miliar dari 3 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021. Sedangkan untuk pendapatan bersihnya berkisar Rp1,7 miliar.
Dari pemeriksaan di tempat kos pelaku yang berlokasi di Condong Catur, Sleman, petugas menyita berbagai peralatan rekaman, buku tabungan, dan barang-barang yang dibeli dari pendapatannya. Selain juga ditemukan sebanyak 2.000 video dan 3.700 foto yang menampilkan pelaku berperilaku vulgar.
"Tersangka sudah melakukan kegiatan memposting foto video pornografi sejak 2017 sampai pada saat ini melalui tujuh situs. Saat ini konten yang dibuatnya sudah di banned," jelasnya.
Dari pemeriksaan insentif, motif tersangka melakukan aksi itu untuk memenuhi kepuasan seksual dan mendapatkan penghasilan. Pelaku mengalami dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuatu yang menarik, baik tempat, orang, maupun waktu.
Perilaku ini sering disebut sebagai perilaku impulsif dan compulsive, yakni saat melakukan kegiatan itu pelaku merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh yang lain.
"Selama ini pelaku merekam sendiri video maupun foto yang akan diupload, termasuk video berlatar belakang bandara YIA pada 18 Juli 2021," katanya.
Polisi menyebut pelaku sering kali mengambil gambar di tiga daerah yaitu DIY, Jakarta, dan Bali. Rata-rata pengambilan gambar dilakukan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, rest area jalan tol, dan toko buku. Beberapa juga dilakukan di tempat tertutup seperti swalayan, hotel, kos, tempat gim, kamar mandi pesawat, serta rooftop.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyebut tersangka bisa dikategorikan sebagai kreator konten karena menghasilkan uang dari gambar atau video yang dibuat lalu diupload di internet.
"Kita sudah bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memblokir akun-akun pelaku agar gambar yang sudah ada tidak tersebar ulang oleh pengguna internet," katanya.
Menjawab pertanyaan Gatra.com, soal pelaku juga merangkap sebagai pekerja seks, Yuliyanto mengatakan pihaknya belum bertanya ke tersangka soal itu.
Polisi menjerat FSC dengan pasal 29 Jo pasal 4 UU 30 Jo UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).