Surabaya, Gatra.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menerima Penghargaan Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pada Tahun 2021 dengan kategori Sangat Baik (SB). Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mewakili Menteri Sosial di Hotel The Westin Grand Ballroom, Kota Surabaya, Selasa (7/12).
Penghargaan diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan prinsip-prinsip sistem merit yang sejalan dengan ketentuan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah Kemensos naik kelas dari tahun 2020 mendapatkan anugerah kategori III (Baik) menjadi kategori IV (empat) dengan predikat "Sangat Baik". Di tahun 2021 ini, skor Kemensos menduduki peringkat ketiga dari 24 K/L (Kementerian/Lembaga) yang mendapat kategori Sangat Baik," kata Harry.
Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan-jabatan birokrasi ditempati oleh ASN yang profesional dan kompeten sehingga target organisasi mudah tercapai.
Dengan manajemen sumber daya manusia yang berbasis merit diharapkan dapat menarik orang-orang terbaik untuk bekerja di suatu organisasi karena sistem tersebut memberi kesempatan kepada siapa saja untuk mengembangkan kariernya sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan lain seperti gender, suku, dan faktor-faktor non-merit lainnya. Penerapan sistem merit juga dipercayai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan perilaku koruptif.
"Terima kasih kepada Ibu Menteri Sosial atas arahan dan bimbingan kepada kami semua rekan-rekan ASN di lingkungan Kemensos. Ini merupakan bukti keseriusan Kemensos dalam melakukan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Terima kasih juga kepada Ketua Komisioner KASN atas kepercayaan kepada Kemensos," kata Harry.
Kepada seluruh jajaran pegawai Kemensos, Harry berpesan agar penghargaan ini tidak menjadikan berpuas diri. Namun justru harus dipandang sebagai momentum untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja.
KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap K/L dan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.
Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan ASN; pengadaan ASN; pengembangan karir dan peningkatan kompetensi; mutasi dan promosi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; dan sistem pendukung.