Tegal, Gatra.com- DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah merekomendasikan pemerintah kota (pemkot) setempat meninjau ulang kebijakan penutupan jalan ke kawasan alun-alun karena dinilai merugikan masyarakat dan tidak memiliki dasar hukum. Pemkot diberi waktu sepekan.
Rekomendasi tersebut dikirimkan DPRD ke pemkot setelah menggelar audiensi dengan Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Tegal (P2KAT) di Ruang Komisi I, Gedung DPRD setempat, Senin (6/12). Dalam audiensi yang dihadiri pimpinan DPRD, komisi dan fraksi itu, para pemilik toko dan warga yang tinggal di sekitar alun-alun mengeluhkan kebijakan penutupan semua jalan ke alun-alun pemkot menggunakan portal mulai pukul 17.00 - 00.00 WIB sejak empat bulan terakhir.
Ketua P2KAT Anis Yuslam Dahda mengatakan, para pedagang di sekitar alun-alun sudah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. Ketika kasus Covid-19 mulai melandai dan status PPKM di Kota Tegal sudah level I, pedagang berharap bisa bangkit.
"Kami sudah menderita dua tahun ini dan ikuti aturan pemkot, tapi setelah PPKM level I dan pemerintah pusat mulai melakukan pemulihan ekonomi, justru semua jalan ke alun-alun diportal. Ini merugikan para pedagang dan warga. Toko-toko sepi pembeli dan ada yang sampai bangkrut karena orang tak bisa masuk. Warga yang di dalam seperti terpenjara. Kami minta portal dibongkar," ujarnya.
Setelah mendengar keluhan perwakilan pedagang dan warga, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, DPRD memberikan rekomendasi kepada pemkot untuk meninjau ulang kebijakan penutupan jalan ke alun-alun. "Kesepakatan bersama ketua fraksi dan komisi, kami merekomendasikan agar pemkot segera meninjau ulang dan mengevaluasi pemasangan portal, karena dasar hukumnya tidak ada," ujarnya.
Menurut Kusnendro, sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang, kawasan alun-alun dan Jalan Pancasila merupakan kawasan jasa dan permukiman.
Jika kawasan tersebut disiapkan menjadi ruang publik dan dilakukan penutupan pada jam-jam tertentu, maka pemkot harus membuat aturan dan menyediakan sarana dan prasarana pendukungnya terlebih dahulu, d antaranya kantong-kantong parkir. "Secara administrasi, aturan itu harus dibuat terlebih dahulu menjadi Perda, yang mewadahi bahwa area itu adalah ruang publik untuk masyarakat," ujarnya.
Kusnendro mengatakan, rekomendasi kepada pemkot akan dikirimkan ke pemkot melalui surat resmi. Pemkot diberi waktu untuk merespon rekomendasi itu selama sepekan. "Jika dalam satu minggu tidak respon, maka kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama wali kota," tandasnya.