Jakarta, Gatra.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memeriksa jaksa yang menangani perkara WW, terduga korban kasus dugaan penganiayaan yang kemudian menjadi terdakwa dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan jaksa yang menangani perkara terdakwa WW untuk dimintai penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
“Kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan,” ujar Barita dikutip dari Antara pada Selasa (7/12).
Komjak akan mendalami penanganan perkara tersebut karena yang bersangkutan disebut-sebut merupakan korban namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menyandang status terdakwa.
Barita menyampaikan, pihaknya mengimbau WW untuk melaporkan penanganan perkaranya ?ke Komjak jika merasa penanganan perkaranya dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi, tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasusnya," kata Barita.
Dalam perkara ini, WW yang merupakan warga Tangerang, Banten, mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020. Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial L dan AO.
WW dilempari gembok dan mengenai badan. Dia mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi sebelah kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Dua hari pascakejadian tersebut, WW kemudian melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, atas dugaan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Atas laporan tersebut, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.
Polisi kemudian memproses laporan L dan AO dan menetapkan WW sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga dimintai ganti rugi Rp20 miliar. Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.