Kendal, Gatra.com- Sepasang kekasih anak punk, sebut saja Setan alias ST, 20 tahun dan panggil saja Fitri atau FR, 19 tahun, nekad merampok sebuah minimarket di Jalan Arteri Weleri Kendal, Jawa Tengah. Aksi dilakukan dua sejoli pada 19 November lalu sekitar pukul 21.30 WIB menjelang waktu tutup minimarket.
ST terpaksa dihadiahi timah panas petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di tempat persembunyian di daerah Jombang. Pelaku perampokan ini sempat mengaku terpaksa merampok demi biaya untuk menikah.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto yang menghadirkan pelaku perampokan di depan awak media dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, menyampaikan bahwa, uang hasil rampokan pelaku ternyata banyak digunakan untuk jalan-jalan dan untuk beli sabu-sabu.
"Uangnya (hasil merampok) digunakan jalan-jalan, beli sabu-sabu dan buat beli 2 handphone baru serta buat beli kalung buat pacarnya," kata Kapolres Kendal, Senin (6/12).
Kedua pelaku diketahui mengkonsumsi sabu-sabu setelah aparat kepolisian melakukan tes urine saat melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus perampokan tersebut.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, empat buah Hp, dua unit kendaraan bermotor, kalung emas seberat 1,5 gram, tiga buah Hp dan uang tunai sebesar 1juta 8ratus ribu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap polisi beberapa hari kemudian usai melakukan perampokan di sebuah Minimarket yang ada di jalan Arteri Weleri.
Saat kasir menghitung uang, pelaku berinisial ST masuk Minimarket dan FR menunggu di luar. ST mengancam salah seorang kasir, yang saat itu ada dua orang kasir di dalam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang di bagian leher,kata Kasat Reskrim.
Setelah kasir menyerahkan uang dan dua Hp milik kedua kasir, pelaku ST juga meminta kunci motor dan kalung emas milik kedua korban, lalu ST mengajak FR meninggalkan lokasi kejadian dan kabur ke daerah Kudu Jombang.
Dari hasil penyelidakan polisi, dan dari cctv yang ada, serta informasi yang kami kumpulkan, tim Resmob Polres Kendal yang dipimpin Kanitresmob Polres Kendal Ipda Diawara, bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku, dan berhasil menangkapnya, ujarnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka ST dengan tangan diborgol mengatakan, uang yang didapat dari merampok sebenarnya memang untuk biaya menikah dengan FR. "Ya aslinya untuk biaya nikah, tapi uangnya sebagian sudah digunakan buat jalan-jalan," katanya.
Terkait sabu-sabu yang digunakan untuk pesta bersama kekasihnya, ST mengaku bahwa barang haram itu dibelinya dari temannya di Jombang. "Saya pesan teman saya di Jombang," terangnya.