Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja, dihukum 10 tahun penjara dalam perkara korupsi Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (6/12), menyampaikan, Tim JPU membacakan tuntutan tersebut pada persidangan sore tadi.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Sonny Widjaja dihukum pidana denda sebesar Rp750 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp64.500.000.000 (Rp64,5 miliar).
Ketentuan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp64,5 miliar tersebut, lanjut Leo, jika terdakwa Sonny Widjaja tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.
Tim JPU menuntut terdakwa Sonny Widjaja dihukum 10 tahun penjara dan seterusnya karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.