Palembang, Gatra.com - Prahara ulah dosen cabul di salah satu Universitas Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel), kini terus di dalami pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Berbagai barang bukti dan keterangan dikumpulkan aparat penegak hukum guna menjerat AR (dosen cabul) ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum krimum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, didampingi Kasubdit IV PPA, Kompol Masnoni SIK mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa aksi sang dosen dilancarkan di laboratorium sejarah kampus universitas ternama Sumsel itu di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), di mana mahasiswa berinisial DR, menghadap untuk melakukan bimbingan tugas akhir perkuliahan [sekripsi].
"Kondisi ruangan laboratorium yang sepi itu, dimanfaatkan tersangka AR untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban. Tersangka mencium korban serta perbuatan cabul lainnya. Tersangka mengaku baru satu kali melakukan hal itu," ungkap Hisar, pada keterengan Pers di Mapolda Sumsel, Senin (6/12).
Ia menjelaskan, guna mengungkap perilaku melenceng oleh oknum dosen ini, pihaknya melakukan penyelidikan yang cukup panjang bersama tim satgas yang telah dibentuk. Kasus itu sendiri mencuat pada November bulan lalu. Namun, korban memberanikan diri melapor ke polisi setelah mendapat pendampingan dari berbagai pihak.
Pada kesempatan ini, perwira menengah tersebut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan pencabulan khususnya berkaitan dengan tersangka AR, agar untuk tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian. "Jadi kita minta juga kepada masyarakat, jika ada korban yang lainnya segera melapor," harapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 294 ayat (2) poin ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.