Palembang, Gatra.com - Setelah diperiksa hampir sembilan jam, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan Aditya Rol Asmi (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dua puluh hari ke depan.
Penahanan tersangka Aditya Rol Asmi dilakukan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel terhitung mulai malam ini
Aditya sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh DR, mahasiswi Unsri yang mengaku telah dilecehkan saat minta tanda tangan skripsi di ruangan sang dosen di Kampus Unsri Indralaya beberapa bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan jika Aditya sudah resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
“Ya benar Aditya Rol Asmi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri,” kata Hisar kepada wartawan Senin (6/12) sore.
Selain dijadikan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Aditya dengan berbagai pertimbangan untuk memudahkan penyidikan kasusnya.
Dikatakan Hisar penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan berbagai pertimbangan. “Untuk kami jerat dengan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat (2) poin satu KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dosen A masih menjalani pemeriksaan diruang Unit III Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.