Kendal, Gatra.com- Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kota Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Kasus ini berawal dari ditemukannya jasad seorang pemuda bernama Imam Ali Murtadho, 21 tahun, warga Desa Gubugsari Kecamatan Pegandon yang tewas tertelungkup di selokan wilayah Kelurahan Balok pada Sabtu dinihari, (4/12).
Tersangka kasus pembunuhan ini diketahui bernama M. Muskaf Ulumuddin, 20 tahun, warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon yang tak lain teman sepekerjaan dengan korban di salah satu perusahaan di Kendal. Ulum nama panggilannya, berhasil diringkus polisi 1x 24 jam setelah melakukan aksi kejinya membunuh rekan kerjanya.
Ulum mengaku sengaja membunuh korban lantaran ada motif asmara. Disaksikan sejumlah awak media saat dirinya dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12), ada sosok satu wanita yang melatar belakangi dirinya tega menghabisi nyawa korban. "Korban cemburu karena teman wanitanya dekat dengan saya," katanya.
Selisih paham antara dirinya dengan korban awalnya sudah diselesaikan pada acara ngopi bareng di daerah sekitar Alon-alon Kendal. Ulum mengajak korban ketemuan untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. "Di Alon-alon masalah sudah selesai. Saya dan korban lalu pulang ke rumah masing-masing. Tapi saya tidak tahu ternyata di sekitar Kelurahan Balok korban mengikuti saya dan mengajak berantem," terang Ulum.
Dari perkelahian itu, Ulum memukul dan mencekik korban hingga lemas. Korban yang posisi telungkup di got (selokan) tak bisa bernafas setelah kepalanya dibenamkan di selokan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi diketahui korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher hingga mati lemas dan paru-paru korban dalam kondisi tergenang air.
Disampaikan Yuniar, untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, ia memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kendal untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelakunya. "Alhamdulillah, meski informasi awal sangat minim karena korban sendiri ditemukan pengendara yang melintas, namun Polisi berhasil mengungkapnya kurang dari 1x 24 jam," terangnya.
Polisi yang mengungkap kasus ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor, pakaian dan handphone milik pelaku dan korban. Pelaku yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Kendal guna penyelidikan lebih lanjut bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.