Home Internasional Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara di Myanmar

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara di Myanmar

Naypyidaw, Gatra.com - Menurut laporan media, pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pemimpin sipil yang dikudeta militer negara tersebut, Aung San Suu Kyi.

Seorang juru bicara junta Myanmar Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita Agence France-Presse (AFP) pada hari Senin, (6/12), bahwa Aung San Suu Kyi menerima dua tahun penjara karena penghasutan dan dua tahun lainnya karena melanggar aturan COVID-19, sebagaimana dilansir dari stasiun berita Al Jazeera pada Senin, (6/12).

Zaw Min Tun juga mengatakan mantan Presiden Myanmar Win Myint juga dipenjara selama 4 tahun dengan tuduhan yang sama. Ia mengatakan keduanya itu belum akan dibawa ke penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang," tambah Zaw Min Tun, merujuk kepada Ibu kota Myanmar, Naypyidaw, dan tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Stasiun berita Al Jazeera melaporkan pada Senin, (6/12) bahwa kantor berita Reuters dan Associated Press (AP) mengutip sumber yang mengetahui proses tersebut, juga mengatakan Aung San Suu Kyi dan Win Myint masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun.

Putusan hari ini, 6 Desember 2021, adalah yang pertama dari selusin kasus yang diajukan militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi. Kasus-kasus lain terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tersebut termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi, yang semuanya membawa hukuman maksimum lebih dari satu abad atau 100 tahun penjara.

Aung San Suu Kyi, ditahan saat para jenderal menguasai negara pada 1 Februari 2021 lalu atau disebut sebagai kudeta militer 1 Februari. Namun, Aung San Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut. Pemimpin berusia 76 tahun itu pun mengatakan kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum, sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Di sisi lain, Legislator Malaysia dan Ketua ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) Charles Santiago mengutuk hukuman itu serta menyebutnya sebagai "parodi keadilan". "Sejak hari kudeta, sudah jelas bahwa tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi, dan lusinan anggota parlemen yang ditahan lainnya, tidak lebih dari alasan oleh junta untuk membenarkan perebutan kekuasaan ilegal mereka," ujarnya. Charles mendesak Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara untuk bertahan melawan pengambilalihan ilegal ini.

195