Pekanbaru,Gatra.com – Harga minyak goreng naik belakangan ini, kenaikan harga tersebut disinyalir dipengaruhi kebijakan pemerintah melarang peredaran minyak curah di pasaran.
Menurut Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, kebijakan tersebut dengan sendirinya menggiring masyarakat membeli minyak goreng dalam kemasan. Oleh sebab itu, ia berharap sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli minyak goreng dalam kemasan.
"Belum tentu semua warga itu mampu membeli minyak goreng kemasan, nyamanya mungkin sama minyak curah. Kita tak ingin lah, kesulitan ekonomi lantaran pandemi Covid-19 ditambah susah dengan kebijakan pelarangan menggunakan minyak curah," bebernya di kota Pekanbaru, Senin (6/12).
Diketahui, pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020. Dalam aturan itu, Kemendag mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan. Meski begitu, minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Sebagai informasi, sejak awal November 2021, harga minyak goreng kemasan di sejumlah pasar di Kota Pekanbaru telah mengalami kenaikan. Bila dalam kondisi normal, rata-rata harga minyak kemasan berkisar Rp17 hingga Rp20 ribu per liter, sekarang sudah di atas Rp20 ribu per liter.
Hardianto pun sangsi dengan alasan pemerintah melarang peredaran minyak curah untuk mengendalikan harga minyak goreng, seiring melonjaknya harga sawit belakangan ini.
"Bahan baku kedua minyak itu sama, yaitu sawit. Kecuali minyak curah bahan bakunya lain dengan minyak kemasan, maka variabelnya bisa berbeda. Justru karena bahan bakunya sama, harga minyak curah yang biasanya murah dibandingkan minyak kemasan, dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. Bukannya dihilangkan," tukas Sekretaris Partai Gerindra Provinsi Riau ini.
Adapun kenaikan harga minyak goreng ikut memberatkan biaya hidup petani sawit. Pasalnya, di tengah lonjakan harga minyak sawit, petani sawit juga dipusingkan dengan melonjaknya harga pupuk.