Jakarta, Gatra.com - Kasus belasan Satpam yang diduga melakukan intimidasi dan pungli terhadap warga Komplek Permata Buana, Kembangan Utara beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Pasca intimidasi tersebut, belasan Satpam yang cekcok dengan warga setempat telah diamankan oleh pihak berwajib di Polres Jakarta Barat.
Namun, sejak bergulirnya peristiwa tersebut ke permukaan, hingga kini Laporan Polisi (LP) dengan Nomor. LP/B/800/IX/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat pada 20 September 2021, seolah mengalami kendala di dalam pelaksanaannya.
Brian Erick F. Ang selaku Kuasa Hukum dari Amir Hasan (Pengurus RW) dalam pengakuannya di hadapam media mengatakan, menduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum dari Amir Hasan melihat adanya kejanggalan dalam permasalah tersebut. Kami menduga, adanya oknum kepolisian yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan penyalagunaan wewenang dalam menangani kasus tersebut," ucap Brian dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (5/12).
Brian melanjutkan, akibat adanya dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut membuat kliennya merasa tertekan. Hal tersebut membuat Brian bersama kliennya mengambil tindakan untuk mengadukan kepada Kadivpropam Polri pada Kamis (2/12) lalu.
"Memang benar, akibat adanya dugaan tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial 'DS' selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terhadap klien kami, sehingga kami melaporkan hal tersebut kepada Kadivpropam Polri," jelas Brian.
Brian menambahkan, jika dirinya berpegang kepada ucapan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya di media, Kapolri menegaskan bahwa menghadapi era keterbukaan Polisi harus peka dalam menghadapi permasalahan di masyarakat.
"Menghadapi era keterbukaan, tentunya teman-teman harus peka. Bagaimana rekan-rekan harus mampu melaksanakan komunikasi publik dengan baik. Peka terhadap situasi, peka terhadap apa yang diharapkan oleh masyarakat dan kemudian kita bisa melakukan langkah yang tepat. Karena kalau kita berpikir dengan cara kita sendiri, maka hasilnya bukan semakin baik tapi semakin hancur," ujar Brian mengutip perkataan Kapolri.
Kuasa Hukum Amir itu pun berharap, agar surat pengaduan yang dilontarkan oleh kliennya mendapatkan respon positif dan segera ditindaklanjuti demi berjalannya proses hukum yang berkeadilan.