Bintan, Gatra.com - Polres Bintan Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 3,3 Kg dan 1.200 butir pil happy five, serta 199 butir pil ektasi yang berasal dari luar negeri, Jumat (3/12).
Barang bukti tersebut, disita dari sejumlah tersangka hasil dari penindakan selama satu tahun terakhir.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, pemusnahan narkoba merupakan barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba sejak bulan Januari hingga Desember 2021.
"Penangakapan tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Bintan dan kerja sama dengan element masyarakat dan instansi lain," jelasnya.
Tidar menerangkan, penindakan kasus peredaran gelap narkotika di Bintan bukan hanya pekerjaan rumah bagi Satresnarkoba Polres Bintan, tetapi juga merupakan peran aktif serta aklerasi yang informatif dari masyarakat setempat.
Untuk narkoba yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan. Adapun jumlah narkotika jenis sabu yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebanyak 105,4 Gram, pil ekstasi sebanyak 20 butir dan untuk happy five disisihkan sebanyak 35 butir.
"Atas pemusnahan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan tak kurang 13.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dengan kalkulasi 1 gram sabu akan dikonsumsi sekitar 3 orang pecandu," tuturnya.