Jakarta, Gatra.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya bakal merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menilai langkah tersebut dapat memberikan landasan hukum bagi perbaikan UU Cipta Kerja.
Terlebih, waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU merupakan waktu yang singkat. Firman juga menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pakar hukum tata negara terkait hal tersebut.
"Yang akan kita lakukan ke depan tentunya tahap awal, kita akan melakukan perubahan terhadap Undang-undang 12 Tahun 2011 ini. Kita mulai kemarin lakukan diskusi-diskusi melalui para pakar hukum tata negara ya. Kita juga undang untuk berdiskusi mengenai ini," ujar Firman dalam diskusi daring, Jumat (3/12).
"Dan tahapan-tahapan ini sudah mulai kita lakukan inventarisasi terhadap keputusan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Rencananya, Senin (6/12) pekan depan, UU No. 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 11/2020 tentang cipta kerja bakal dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022, yang akan dibuka pada Senin, (6/12) pekan depan.
"Insya Allah minggu depan ini, Senin, kita akan membahas Prolegnas prioritas 2022 tentunya ini dua undang-undang komulatif terbuka yang akan kita usul menjadi salah satu rancangan revisi undang-undang (RUU) yang masuk dalam komulatif itu dan masuk Prolegnas 2022," ucap Firman.
Firman mengklaim, bahwa UU cipta kerja sangat dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya akan gerak cepat dan segera memperbaiki.
Menurutnya, jika tak dapat diselesaikan, permasalahan UU cipta kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian iklim usaha yang baik.
"Sehingga mengakibatkan keterpurukan ekonomi kita dan kemudian berakibat buruk adalah pengangguran semakin banyak dan buru-buru mesti terjadi PHK besar-besaran kalau sampai perusahaan-perusahaan yang menginvestasikan modalnya ini hengkang dari Indonesia," jelasnya.