Sukoharjo, Gatra.com- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Pelaku berinisial E, 20 tahun, yang rumahnya tak jauh dari lokasi bayi tersebut ditemukan.
Pelaku nekat melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun. Ironisnya, begitu bayi laki-laki tersebut lahir, pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya berhasil mengamankan E dari rumah orang tuanya. Rumah pelaku itu didekat lokasi pembuangan bayi," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jum'at (3/12).
Terkait dengan kronologi pembuangan jasad bayi itu, Kapolres menjelaskan, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan antara pelaku dengan pacarnya D (21). Diketahui D saat ini sudah pergi merantau setelah mengetahui bahwa E hamil.
Sebelum kasus ini terjadi, E dan D merupakan sepasang kekasih. Mereka bekerja di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selama menjalin hubungan mereka juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sehingga akhirnya E hamil. "Saat hamil ini E menyampaikan pada D pacarnya. Tetapi D tidak mau bertanggung jawab. Justru D keluar dari tempat kerjanya lalu pergi merantau," ungkap Kapolres.
Setelah kejadian itu, E kemudian juga keluar dari tempatnya bekerja dan hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya. Dia hanya keluar rumah sesekali saja. "D pergi merantau saat usia kehamilan E memasuki bulan ke tiga," ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan, pelaku selama ini merahasiakan kehamilannya dari orang tua. Selain itu, E juga jarang keluar rumah agar kehamilannya tidak diketahui tetangga.
Meski hamil diluar nikah, E tetap membesarkan kandungannya tersebut, hingga melahirkan dan akhirnya dibuang di belakang rumah. Bahkan, pelaku sempat berusaha menguburkan anaknya tersebut.
"Karena kondisi tubuh masih lemas sehabis melahirkan, pelaku E ini akhirnya memasukkan jasad anaknya ke dalam kardus bekas mineral dan membawa ke belakang rumah dan menaruhnya dibawah pohon pisang," kata Kapolres.
Pelaku mengakui perbuatannya dimana bayi tersebut lahir pada Sabtu (27/11) malam. Ia juga mengakui bahwa telah memasukkan bayinya ke dalam kardus bekas air mineral, dan akhirnya ditemukan warga pada Senin (29/11) sore.
Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini pelaku sudah ditahan dan karena habis melahirkan, dan dalam perawatan medis," tandas Kapolres.