Home Regional Mendesak, DPRD Siap Bahas Dua Raperda Usulan Eksekutif

Mendesak, DPRD Siap Bahas Dua Raperda Usulan Eksekutif

Kendal, Gatra.com - Ketua DPRD Kendal, Jawa Tengah Muhammad Makmun, menyatakan siap mengagendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) di luar Propemperda tahun 2021 usulan Pemkab Kendal.

Sebagai informasi, dua Raperda dimaksud meliputi Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal. 

Politisi PKB itu mengatakan, jika ada Raperda yang penting dan diusulkan bupati untuk dibahas di luar Propemperda, maka Dewan memberikan waktu untuk bisa dibahas dan selanjutnya disahkan sebagai Perda.

"Kami bisa membahas Raperda Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kendal atau Bupati di luar Propemperda mengingat fungsinya dan kepentingannya. Dan kedua Raperda yang diajukan memang tingkat urgensinya tinggi," ujar Makmun.

Dikatakan, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda di luar Propemperda tahun 2021, mayoritas anggota dewan yang hadir setuju untuk membahas dua Raperda tersebut. 

"Dalam rapat paripurna hari ini, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda usulan Bupati Kendal. Selanjutnya akan kita agendakan untuk pembahasan secara lebih mendalam melalui Pansus," sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dua Raperda yang perlu dibahas sebab menyesuaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu juga, untuk memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada tumpang tindih dapat dipedomani dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Kendal dan para pemangku kepentingan.

Kepada seluruh anggota dewan, Bupati meminta, mengingat mendesak kepentinganya maka pembahasan tidak terlalu lama. "Saya berharap pembahasan dua Raperda ini tidak begitu lama mengingat tingkat kepentingannya," harapnya.

258