Kendal, Gatra.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang diinisiasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah mendapat tanggapan positif dari mayoritas fraksi di DPRD.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Fraksi PKB, Yusuf, usai menyampaikan Pandangan Umum fraksinya terhadap Raperda di luar Propemperda tahun 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (2/12).
Disampaikan, FPKB menyambut positif usulan perencanaan Perda di luar Propemperda tahun 2021 oleh Pemkab Kendal. Ditegaskan, pada prinsipnya FPKB mendukung usulan tersebut mengingat urgensinya bagi masyarakat.
Pada prinsipnya FPKB menanggapi positif usulan tersebut, mengingat perubahan dan pencabutan yang diusulkan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, agar tidak tumpang tindih dan bisa memberikan kepastian hukum. Harapanya dengan penyesuaian tersebut Perda lebih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyampaikan DPRD siap mengadendakan pembahasan Raperda usulan dari pihak eksekutif. Dikatakan, jika ada Raperda yang penting dan diusulkan bupati untuk dibahas di luar Propemperda, maka Dewan memberikan waktu untuk bisa dibahas dan selanjutnya disahkan sebagai Perda.
"Kami bisa membahas Raperda Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kendal atau Bupati di luar Propemperda mengingat fungsinya dan kepentingannya. Dan kedua Raperda yang diajukan memang tingkat urgensinya tinggi," kata politisi PKB ini.
Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda tahun 2021 dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD beserta Forkopimda dengan jajarannya.
Enam Fraksi di DPRD Kendal menyampaikan Pandangan Umumnya kemudian menyerahkannya kepada pimpinan sidang. Keenam fraksi tersebut meliputi Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PPP, Karya Nasional (Golkar dan Nasdem), dan Amanat Demokrat Sejahtera.
Sebagai informasi, Raperda dimaksud meliputi Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dua Raperda yang perlu dibahas sebab menyesuaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Kepada seluruh anggota dewan, Bupati meminta, mengingat mendesak kepentinganya maka pembahasan tidak terlalu lama. "Saya berharap pembahasan dua Raperda ini tidak begitu lama mengingat tingkat kepentingannya," harapnya.
Dua yang dimaksud adalah tentang Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten kendal dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.