Home Hukum AJI Indonesia Kecewa atas Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Nurhadi

AJI Indonesia Kecewa atas Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Nurhadi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengatakan AJI Indonesia berharap tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, oknum polisi, terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, kemarin, Rabu, 1 Desember 2021, dapat diakumulasi. Karena sebenarnya ada 4 dakwaan yang telah disampaikan di awal.

Adapun diketahui jaksa menuntut kedua terdakwa kasus tersebut dengan masing-masing 1 tahun 6 bulan pada Rabu, 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, 4 dakwaaan yang dimaksud yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Nah itu seharusnya, harapannya AJI diakumulasikan menjadi tuntutan. Tapi kemudian kan jaksa memiliki pertimbangan yang lain ya, kemudian hanya menggunakan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers, yang ancaman hukumannya sebenarnya 2 tahun dan 500 juta rupiah," ungkap Sasmito, melalui sambungan telepon kepada wartawan Gatra pada Kamis, (2/12).

"Jadi, kalo dari AJI tuntutannya sebenarnya berharapnya maksimal, semua dakwaan dibunyikan di tuntutan kemarin," tambahnya.

Sasmito mengatakan, bahwasanya mereka agak kecewa dengan tuntutan tersebut. Akan tetapi mereka masih berharap kasus ini akan bisa diputuskan dengan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Karena kita tahu ini kan, kalo catatan AJI, ini yang pertama kasus yang melibatkan polisi terus kemudian diadili di pengadilan, sambungnya.

Ia pun menyebut jaksa seharusnya mungkin dapat melihat posisinya terdakwa itu sebagai aparat penegak hukum. "Jadi, ini saya oikir bisa menjadi apa, bahan pertimbangan oleh jaksa ketika menyusun tuntutan gitu kan. Karena kedua terdakwa ini aparat penegak hukum yang seharusnya justru melindungi masyarakat," terang Sasmito.

Kemudian ia mengatakan bahwa mereka akan memaksimalkan advokasi dan telah mengirimkan surat ke beberapa lembaga negara untuk memantau persidangan ini dengan serius. Ke apa, ke Istana, terus kemudian ke Komisi Yudisial, ke Kejati [Kejaksaan Tinggi], dan sebagainya. Jadi, itu sudah kita kirimkan dan temen-temen akan terus menggelar aksi nanti sampe sidang putusan Nurhadi ya, tandas Sasmito.

Di samping itu, AJI Jakarta kemarin, Rabu, (1/12) sempat menggelar aksi untuk mendukung kejaksaan guna memberikan tuntutan maksimal terhadap dua terdakwa tersebut. Mereka juga meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku-pelaku lain yang terlibat, termasuk otak dari pelaku penganiayaan Nurhadi agar dapat dibawa ke pengadilan.

"Karena ini adalah kabar baik bagi iklim kebebasan pers Indonesia, karena pelaku kekerasan terhadap jurnalis itu dibawa ke pengadilan. Di Jakarta kami sudah melaporkan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis, tapi pelakunya enggak pernah dibawa ke pengadilan," ungkap Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto, kepada wartawan Gatra.com selepas aksi tersebut, di depan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu, (1/12).

228