Home Hukum Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 Triliun dari Indosat Mega Media

Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 Triliun dari Indosat Mega Media

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 (Rp1,3 triliun) dari PT Indosat Mega Media (IM2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezwer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (2/12), mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto.

Leo mengungkapkan, eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun lebih yang dibebankan kepada PT IM2 tersebut dilakukan pada Senin, 29 November 2021, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.

Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di atas, ada beberapa putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atamto.

Leo menambahkan, eksekusi ini juga sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel memasang label penyitaan IM2. (Dok. Kejagung)

Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti, rincianya yakni:

1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
2. Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat HGB yang berlokasi di Jalan H. Niih, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
3. Empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.
4. Sebanyak 79.280 item Production Asset (kabel optik, server, dan lain-lain) milik PT Indosat Mega Media (IM2).
5. Sejumlah 1.228 item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT IM2.
6. Sejumlah 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2.
7. Mechanical Electric (Genset, UPS, dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2.
8. Uang sebesar Rp7.719.785.091 dan uang sebesar US$ 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
9. Piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858 (Rp77,6 miliar).

“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” katanya.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, lanjut Leo, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 sampai dengan akhir bulan Maret 2022, dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.

Leo mengungkapkan, jika hal itu tidak dilakukan, maka tidak ada layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal, seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Jajaran direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Kewajiban tersebut antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

“Bahwa dalam pelaksanaan sita eksekusi pidana uang pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

263