Jakarta, Gatra.com – Petrus Selestinus melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12). Pelaporan ini berkaitan dengan salah satu konten YouTube Rocky Gerung berjudul "CAMPUR TANGAN URUSAN MUI. ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI BPIP!"
"Peristiwa itu bermula dari wawancara di Channel Youtube Rocky Gerung Official yang dilakukan oleh Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung," ucap Petrus melalui sambungan telepon pada Rabu (1/12).
Petrus menuturkan bahwa akibat dari judul yang ia nilai bersifat provokatif dan tidak mengandung kebenaran, muncul tanggapan negatif terhadap beberapa pihak bahkan masuk ke nuansa SARA seperti Romo Benny, BPIP, dan gereja katolik.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, nama terlapor masih dalam Lidik.
Sejumlah orang, yakni Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai diminta oleh Petrus untuk didengar keterangannya. Menurutnya, hal ini dikarenakan peristiwa yang diduga tindak pidana berawal dari ucapan-ucapan pihak tersebut.
"Kami tidak menyebutkan mereka sebagai pelaku, tetapi kita minta supaya untuk mengarah kepada apakah peristiwa pidana ini sebagai suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, perlulah Polri mendengar dari orang-orang ini," tutur Petrus.
Dalam pelaporan tersebut, beberapa barang bukti yang dibawa oleh Petrus adalah rekaman wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung di YouTube, komentar Refly Harun di YouTube, dan pernyataan dari Natalius Pigai di media daring atau online.
Adapun Pasal di dalam pelaporan ini adalah Pasal 28 Ayat (2) junctol Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.