Blora, Gatra.com - Jelang Natal dan Tahun Baru Satnarkoba Polres Blora menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Hasilnya ratusan botol miras berhasil diamankan petugas. Dalam razia tersebut petugas mendatangi beberapa warung dan tempat hiburan malam yang dicurigai menjual miras terlarang. Setidaknya sebanyak 116 botol minuman keras berbagai merk berhasil diamankan petugas.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasat Narkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Razia kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan seperti Curas, Curat ataupun Curanmor. Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di kabupaten Blora" katanya, Rabu (1/12).
Lebih lanjut Iptu Edi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru). "Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," katanya.
Edi menegaskan razia ini akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran di 16 kecamatan di seluruh kabupaten Blora dengan tujuan utama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.