Home Hukum Dianiaya Suami, Inaq Dusik Alami Puluhan Luka Jahitan

Dianiaya Suami, Inaq Dusik Alami Puluhan Luka Jahitan

Lombok Tengah, Gatra.com ‎– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini terjadi di Dusun Bagik Pituk, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Korbannya atas nama Juni alias Inq. Dusik (istri) umur 48 tahun. Pelakunya adalah suaminya sendiri, Sunimah alias Tombong (45).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., SIK, M.H., melalui Kapolsek Praya Barat Daya, IPTU Syamsul Bahri yang dihubungi media pada Rabu (1/12), membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/12), sekitar pukul 05.30 Wita. Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada saat istri korban sedang duduk di teras rumahnya tiba tiba datang pelaku dari arah belakang dengan membawa sebilah parang.

Pelaku kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan korban mencoba melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku dan korban berlari ke luar halaman rumah namun pelaku mengejar korban.

Korban terjatuh kemudian pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang mengenai kepala, dagu sebelah kanan, tangan sebelah kiri, tangan sebelah kanan, pinggir pelipis mata, kemudian korban berteriak meminta tolong.

“Warga kemudian datang melerai, setelah itu pelaku meninggalkan TKP, dan keluarga korban beserta warga membawa korban ke Puskesmas Darek. Korban mengalami luka jahitan sebanyak 50 jahitan," kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Praya Barat Daya. Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi, di antaranya Awinah (ibu korban) dan Rusmah alias Aq. Maimunah (60) dari wilayah yang sama.

1159