Kupang, Gatra.com – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan November 2021 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).
“Penghitungan NTP ini mencakup 5 sub sektor, yaitu sub sektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan,” kata Plt. Kepala BPS Provinsi NTT, Adi Manafe, pada awal pekan ini.
Lebih lanjut, Adi merincikan, pada bulan November, NTP NTT sebesar 95,42 dengan NTP masing-masing 94,32 untuk sub sektor tanaman padi-palawija (NTP-P) dan 97,90 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H) 97,90.
“Sementara untuk sub sektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR) 92,41. Berikutnya 106,97 untuk sub sektor peternakan (NTP-Pt) dan 92,06 untuk sub sektor perikanan (NTP-Pi),” jelas Adi.
Adi juga menyebutkan terjadi penurunan 0,09% pada November jika dibandingkan dengan NTP Oktober. Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh penurunan harga terima dan peningkatan harga komoditas konsumsi dan BPPBM pada bulan November jika dibandingkan dengan harga bulan sebelumnya.
“Penurunan ini khusus terjadi pada komoditas subsektor tanaman pangan dan hortikultura,” sebut Adi.
Dia juga menambahkan, di daerah perdesaan terjadi inflasi, khususnya pada komoditas konsumsi rumah tangga subkategori Pakaian dan alas kaki.