Home Sumatera Mencopet Rp27 Miliar Lebih, Kejaksaan Tetapkan 13 Tersangka Kasus Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru

Mencopet Rp27 Miliar Lebih, Kejaksaan Tetapkan 13 Tersangka Kasus Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru

Padang, Gatra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
 
Tepatnya, untuk lahan yang berlokasi di kawasan Taman Kehati Padang Pariaman. Data sementara, nilai kerugian negara atas kejahatan ini mencapai Rp27.859.178,142. Penetapan tersangka, pada Jumat (29/10) lalu.
 
Sebanyak 13 tersangka terbagi dalam 11 berkas perkara, dan telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Semua tersangka tersebut, di antaranya berinisial SS, YW, J, RN, US, BK, NR, SP, KD, AH, SY, RF, dan insial SA.
 
Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan telah melalui penyelidikan, dan penyidikan. Penetapan tersangka juga telah sesuai dengan Pasal 184, bahwa telah ditemukan alat bukti yang meyakinkan.
 
"Waktunya sangat cepat, karena didapati keyakinan dengan memadai lebih dari dua alat bukti, meningkat menjadi penetapan tersangka," kata Mustaqpirin diterima Gatra.com secara tertulis, Kamis (2/12).
 
Sebelumnya, sebut Asintel Kejati Sumbar itu, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan proses penyidikan tanggal 21 Oktober 2021. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2021 langsung penetapan subjek tersangka.
 
Lebih lanjut, katanya, setelah subjek tersangkanya diumumkan, Kejati Sumbar langsung menyerahkan surat sprint kepada subjek hukumnya. Surat tersebut harus diterima langsung oleh yang bersangkutan. "Domisili tersangka ini, ada yang di Kota Padang, ada yang di Padang Pariaman," terangnya.
 
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto menambahkan, kasus ini terjadi karena pembayaran pembebasan lahan jalan tol, yang diterima oleh sejumlah oknum masyarakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.
 
Dijelaskan Suyanto, bahwa bukti yang didapatkan Kejati Sumbar, berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun untuk menghitung ril atas kerugian negara sedang dimintakan kepada BPKP Sumbar. "Ada bukti oknum menerima uang ganti rugi, padahal sebenarnya dia tidak berhak menerimnya," tambah Suyanto.
 
Diketahui, pembangunan jalan tol seksi Padang-Pekanbaru ini, melewati area Taman Kehati yang masuk sebagai aset Pemerintah Kabupateb Padang Pariaman. Taman ini juga pernah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian tahun 2014.
2696