Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyuarakan perlunya penguatan aspek pengawasan kepatuhan kesyariahan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), dalam digitalisasi ekonomi syariah.
“Fungsi dan peran DPS sangat vital dalam rangka memastikan dijalankannya prinsip syariah di lembaga keuangan dan bisnis syariah, yang dalam ekonomi digital permasalahannya pasti sangat berbeda dibanding sebelumnya,” tegas Wapres dalam acara Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia 2021, Kamis (2/12).
Wapres menuturkan bahwa digitalisasi diyakini mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, pasalnya berpotensi menarik generasi muda sebagai penduduk mayoritas yang telah melek teknologi informasi.
Maka itu, jelas Ma’ruf, agar digitalisasi ekonomi syariah dapat menjadi pilihan rasional bagi semua orang, pelaku pasar pun dituntut untuk menyediakan produk dan layanan syariah yang lebih kompetitif, mudah diakses, efektif, dan efisien.
Wapres menekankan, DPS harus memahami dengan baik mengenai digitalisasi ekonomi. Perangkat pengawasan yang menjadi alat DPS dalam bekerja pun harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
“Perangkat pengawasan yang dibutuhkan DPS berupa fatwa dan pedoman implementasi fatwa juga harus dapat mengikuti arah perkembangan ekonomi digital ini,” ujarnya.
“DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI yang punya tugas dan peran merumuskan fatwa dan pedoman implementasi fatwa telah memiliki perangkat metodologi penetapan fatwa yang sangat memungkinkan untuk cepat merespons kebutuhan tersebut,” lanjut Wapres.
Wapres menginstruksikan DSN-MUI agar senantiasa mengembangkan perangkat metodologi penetapan fatwa (manhajul ifta) yang dimilikinya dengan mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan para ulama.
“Hal itu sangat dimungkinkan karena wilayah muamalah merupakan ladang yang luas untuk dilakukan ijtihad-ijtihad baru,” katanya.