Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespons soal keabsahan surat perintah eksekusi terhadap Erdi Dabi yang dituding atau diduga janggal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, belum menyampaikan keterangan apa pun ketika dimintai tanggapan melalui WhatsApp pada Rabu petang (1/12).
Surat perintah eksekusi terhadap Erdi ini mengemuka, di antaranya setelah Ketua Tim Investigasi Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Yalimi 2020-2021, Yorim Endama, mengaku tengah mempertanyakannya kepada Kejagung.
Yorim kepada wartawan mengatakan, pihaknya kembali mempertanyakan keaslian surat perintah eksekusi terhadap Erdi dari Kejagung dengan Nomor: B- 210/Pid 8/03/2021, tertanggal 31 Maret 2021, yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
“Diduga dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung, yang terdapat tanda tanggan tertulis Yudi Handono,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa surat peritah eksekusi tersebut diterbitkan terkait laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) tertanggal 30 Maret 2021.
GMPK, lanjut Yorim, melaporkan soal belum dieksekusinya Erdi Dabi terkait putusan perkara Nomor: 500/PidSus/2020/PN.Sap, tanggal 18 Februari 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Yorim, pihaknya menduga surat tersebut janggal. Sebab, LSM itu melaporkan bahwa Erdi Dabi belum dieksekusi dalam kasus pidana khusus, tepatnya kourpsi. Sementara perkara Erdi merupakan tidak pidana umum, yakni kecelakaan lalu lintas yang sudah diselesaikan di pengadilan maupun secara hukum adat.
Terkait keaslian surat perintah eksekusi tersebut, kata Yorim, pihaknya juga sedang menunggu keterangan dari Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan uji forensik. Kedua lembaga penegak hukum ini diharapkan segera memberikan jawaban.
Terlebih, ungkap Yorim, bukan hanya pihaknya yang meminta klarifikasi soal keaslian surat tersebut. Banyak tokoh masyarakat hingga Sekda Yalimo juga telah mendatangi Kejagung untuk meminta klarifikasi.
Menurut Yorim, pihaknya meminta penjelasan atas surat tersebut karena telah merugikan konstituen Erdi Darbi. Pasalnya, Erdi telah memenangkan Pilkada Yalimo 2020.
Selain itu, langkah ini dilakukan karena menyangkut martabat dan kehormatan masyarakat Kabupaten Yalimo. “Jadi kami nantikan jawaban dan klarifikasi dari Kejaksaan Agung,” katanya.