Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya tidak memberikan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dikabarkan akan berlangsung di Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta Pusat pada Kamis (02/12).
“Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggungjawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan pada Rabu (01/12).
Zulpan berujar bahwa tidak dikeluarkannya izin Reuni 212 didasari oleh rekomendasi Satgas Covid-19 DKI Jakarta. Satgas Covid-19 DKI Jakarta sendiri tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya beranggapan bahwa kegiatan Reuni 212 adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan. Agenda ini juga disebut bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan ataupun situasi Covid-19.
“Di mana kita tidak dibenarkan untuk melalukan kerumunan-kerumunan dalam jumlah yang banyak yang tentunya yang tidak sesuai aturan,”tutur Zulpan.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, dalam hal ini bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Zulpan, hal ini dilakukan juga dengan prinsip-prinsip kepolisian di mana dilakukan langkah-langkah pencegahan. Adapun dalam kesempatan tersebut, Zulpan berharap penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Demi keamanan dan keselamatan semua masyarakat kita dari situasi pandemi Covid yang kita tidak harapkan terjadi nanti gelombang ketiga,”ujar Zulpan.