Jakarta, Gatra.com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditunda. karena pihak terdakwa ingin sidang digelar secara luring atau tatap muka.
Sidang sedianya dijadwalkan digelar perdana pada, Rabu (1/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme, yang menghadirkan Munarman sebagai terdakwa.
"Mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline, normal. Demikian majelis hakim," kata Munarman, Rabu, (1/11).
Permohonan Munarman tersebut akhirnya dikabulkan hakim. Hakim pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa di ruang sidang secara langsung. Sidang akan digelar kembali pada Rabu (8/12) mendatang.
"Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian soal berita acara, silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, sebelumnya memang sudah memohon sidang digelar secara luring.
"Harapan kami itu sidang offline, makanya setelah pembacaan dakwan bakal ada eksepsi dari beliau [Munarman]," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu.
Sebelumnya, Munarman ditangkap di rumahnya yang terletak di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021 yang lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman akhirnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di Rutan sejak 7 Mei 2021.