Jakarta, Gatra.com- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sikap atas rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Perundungan dan Kekerasan/Pelecehan Seksual di KPI Pusat. Sikap ini
Berdasarkan keterangan tertulis dari KPI Pusat yang diterima Selasa (30/11), KPI Pusat mengapresiasi langkah pemeriksaan dan kajian Komnas HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual.
“Menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian KOMNAS HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual yang dituangkan dalam Keterangan Pers nomor 039/HM.00/XI/2021,” mengutip keterangan tertulis.
Disebutkan juga bahwa KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dan rekomendasi lengkap dari pihak Komnas HAM.
Pada butir ketiga, KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual. Tim ini terdiri dari 7 orang, yakni 5 pegiat HAM dan 2 komisioner KPI Pusat. Tim ini memiliki tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.
Selanjutnya, bersama tim tersebut, KPI Pusat akan mengambil tindak lanjut terhadap hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM. “Akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi KOMNAS HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat,”mengutip keterangan tertulis.
KPI Pusat juga akan mengambil sikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap perundungan dan kekerasan seksual berbentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis, disebutkan pula bahwa KPI Pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasal seksual di lingkungan kerja KPI Pusat terhadap seluruh pegawainya.
Terakhir, KPI Pusat senantiasa mendukung dan kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat.
Sebelumnya, Komnas HAM sendiri memberikan 8 butir rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan perundungan terhadap salah satu pegawai KPI berinisial MS. Rekomendasi ini juga diberikan kepada Kapolda Metro Jaya dan Sekjen Menkominfo.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra.com pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.