Jakarta, Gatra.com- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan kerja sama terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kerja sama itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemenko PMK yang dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (30/11).
MoU tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik ditandatangani oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian. Sedangkan, Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemenko PMK ditandatangani oleh Kepala Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data (SIPD) Budi Prasetyo dan Kepala Balai Sertifikasi Elektonik BSSN Jonathan Gerhard Tarigan.
Menko PMK dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama dengan BSSN dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang telah mencanangkan implementasi e-government dengan menerbitkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Melalui Perpres itu, diharapkan pimpinan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dan mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan.
“Yang dilakukan hari ini (penandatanganan kerja sama) merupakan realisasi atas instruksi Presiden tersebut. Saya berterima kasih atas kerja samanya ini dan ke depan saya harapkan bisa terus berlanjut. Staf dari Kemenko PMK juga nantinya akan dilatih (oleh tim dari BSSN) yang sifatnya teknis terkait kerja sama ini,” tutur Menko PMK.
Kepala BSSN Hinsa Siburian juga mempertegas amanat presiden bahwa negara harus siap menghadapi ancaman siber, termasuk penyalahgunaan data. Apalagi, saat ini perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) yang semakin berkembang kian meningkatkan risiko dan ancaman siber.
“MoU ini lebih kepada bagaimana kita bekerja sama menghadapi tantangan yang bersifat technical. Tanda tangan elektronik juga merupakan bagian dari upaya perlindungan dari ancaman siber,” jelasnya.
Bagaimanapun, Kemenko PMK yang telah menerapkan tanda tangan elektronik sebagai bagian implementasi amanat presiden terkait e-government harus memperkuat sistem keamanan terutama menyangkut perlindungan informasi dan transaksi elektonik.
Ia menyebut selain dengan Kemenko PMK, BSSN juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga mengenai hal yang sama termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lain-lain.
“Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, pengamanan TIK, peningkatan dan pengembangan SDM, pertukaran informasi,” pungkas Letnan Jendral (Purn) TNI tersebut.