Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya menangkap 5 orang dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri, AKBP Dermawan pada aksi unjuk rasa oleh organisasi Pemuda Pancasila di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Para tersangka yang sudah kita tahan dan kita tetapkan tentu sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan saat ini ada 5 orang,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (30/11).
Dalam perkara ini, terdapat 5 orang tersangka dengan perannya masing-masing yaitu AS (18) yang mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong. Selain itu, ada pula WH (35) yang memprovokasi, mengejar dan memukul korban.
Polisi juga menangkap DH (23) yang berperan memprovokasi, mengejar dan memukul korban, MBK (23) yang berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong. Ada pula ACH (29) yang memukul korban dengan kayu turut ditangkap.
Menurut Zulpan, Pengeroyokan dilakukan terhadap AKBP Dermawan yang sedang bertugas dalam rangka pengamanan pelaksanaan unjuk rasa. Akibatnya, Dermawan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur akibat luka di kepala bagian belakang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan bahwa motivasi dari pengeroyokan ini masih didalami. Meski begitu, penerapan pasalnya adalah 170 KUHP. “Akibat materiilnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka,” tutur Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (30/11).
Tubagus menyebutkan terdapat 3 alat bukti di dalam perkara ini, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen serta bukti petunjuk yaitu kesesuaian dari semua fakta.
Adapun polisi mengantongi barang bukti, yaitu kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Selain itu ada pula celana, kaos, topi, handphone, bambu, KTP dan tanda pengenal maupun tanda identitas sebagai keanggotaan ormas. “Ini seragam ini dimiliki oleh semua tersangka, jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,”ucap Zulpan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap 5 tersangka adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Polisi juga sebelumnya sudah menetapkan 1 orang tersangka di dalam kasus pengeroyokan ini. Dengan begitu, jumlah tersangka di dalam perkara ini menjadi 6 orang.