Jakarta, Gatra.com – Sebagai upaya untuk mendorong industri dalam negeri, Bea Cukai secara kontinyu menawarkan fasilitas fiskal kepada pengguna jasa di berbagai daerah. Pada kesempatan ini, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bandar Lampung menetapkan PT Bumi Menara Internusa menjadi Kawasan Berikat Mandiri.
“Pada Jumat (26/11) kemarin, bertempat di media center Kantor Bea Cukai Bandar Lampung mendengarkan pemaparan dari perwakilan pimpinan perusahaan, dan kemudian mengeluarkan keputusan untuk memberikan fasilitas berupa Kawasan Berikat Mandiri, yang diharapkan dapat mendorong kemajuan perekonomian di Bandar Lampung,” tambah Firman.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) turut menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan fasilitas fiskal berupa penangguhan, pembebasan atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lain kepada pelaku industri manufaktur. Bentuk konkret insentif fiskal ini antara lain fasilitas Kawasan Berikat, yang berorientasi pada ekspor.
“Sampai bulan November ini, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada 13 perusahaan, dengan kegiatan utama yang dilakukan berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya. Karena mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI maka harga jual produk menjadi lebih murah dan bila diekspor harga akan bersaing di luar negeri,” papar Firman.
Harapan selanjutnya, pengguna jasa dapat Bea Cukai dapat turut mengembangkan industri dalam negeri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
itus web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI