Jakarta, Gatra.com – Semakin maraknya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerjasama dalam membuat siniar bersama dengan tajuk Ikutan Lelang yang Resmi, Gimana Caranya.
Hal ini dilakukan mengingat salah satu modus yang kerap digunakan penipu adalah dengan iming-iming barang lelang murah.
Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, selaku narasumber mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Bea Cukai dalam memberikan sosialisasi serta imbauan waspada penipuan kali ini.
Joko menambahkan bahwa DJKN selalu berkomitmen bersama pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif.
“DJKN selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif untuk mewujudkan e-government yang terintegrasi melalui portal lelang.go.id yang ramah pengguna dan terjamin keamanannya bagi seluruh peserta lelang, selain itu juga menerbitkan Peraturan Kementerian Nomor 213 tahun 2020 yang mengharapkan lelang swasta dan negeri yang nantinya akan menjadi pusat lelang di Indonesia,” ungkap Joko.
Dalam siniar bersama Bea Cukai, Joko menyampaikan tugas dari DJKN sesuai dengan Peraturan Presiden no 28 tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan yaitu menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang BMN, kekayaan negara dipisahkan dan lain-lain penilaian piutang serta lelang. Lelang dalam hal ini termasuk barang berwujud dan tidak berwujud, berupa hak-hak yang berwujud tanah dan kendaraan.
Pada tahun 2020 DJKN sudah melelang 603.040 barang dan ada 74.105 lot barang yang sudah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Indonesia terdiri dari 43.000 frekuensi, pokok lelangnya sebanyak 12 triliun yang telah dihasilkan dan untuk swasta dan negeri sebanyak 26 triliun.
Joko menambahkan DJKN selaku intansi yang ditunjuk pemerintah untuk mengadakan lelang memiliki beberapa prosedur lelang. Di antaranya prosedur pra lelang, saat lelang serta pasca lelang. Penggunaan situs lelang.go.id sendiri sudah melingkupi barang-barang yang akan dilelang serta pengumuman lainnya.
Saat pra lelang, peserta lelang dapat melihat pengumuman lelang serta mendaftar melalui online dan menyetorkan uang jaminan yang mana terdiri dari 20% dari limit harga lelang. Ketika telah membayarkan jaminan lelang, nantinya peserta lelang akan bersaing mendapatkan barang lelang tujuan pada masa lelang berlangsung.
Setelah dinyatakan menang oleh pejabat lelang, peserta diwajibkan melengkapi berkas serta pelunasan barang lelang. Peserta yang menang akan menuju tahap pasca lelang dimana akan mendapat risalah lelang sebagai tanda proses jual beli barang lelang untuk nantinya dipakai menebus barang lelang yang dimaksud.
Terakhir, Joko menegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus-modus yang mengatasnamakan Bea Cukai juga Lelang. Untuk mengidentifikasi penipuan lelang dapat dikenali dengan ciri, pertama oknum penipu lelang akan menelpon peserta dan mengatasnamakan Bea Cukai atau KPKNL dan selalu menawarkan harga rendah kepada peserta.
Yang kedua setelah dihubungi akan dimintai untuk segera transfer kepada rekening atas nama pribadi bukan kepada rekening atas nama KPKNL, dan selalu diancam tidak akan dibantu untuk memenangkan lelang
“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai karena dapat bekerjasama dengan kami dalam pembuatan siniar kali ini. Selain membahas terkait modus-modus di lapangan, kami juga mengimbau agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan tersebut. Bersama-sama kami harap masyarakat yang mendengarkan terhindar dan tidak ada lagi korban penipuan,” ungkap Joko.
itus web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI