Home Regional Polda Jateng Gulung Komplotan Pelaku Gendam Beraksi Lintas Provinsi

Polda Jateng Gulung Komplotan Pelaku Gendam Beraksi Lintas Provinsi

Semarang, Gatra.com - Tim reserse umum Polda Jawa Tengah meringkus komplotan pelaku penipuan modus gendam lintas provinsi yang telah meraup uang korban hingga Rp3 miliar.

Penipuan gendam yakni dengan menggunakan ilmu hitam untuk memperdaya korbannya atas permintaan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, para tersangka telah beraksi di sejumlah provinsi antara lain, Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur), dan Bandung (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).

“Para tersangka ditangkap di tiga kota berbeda, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Batam,” katanya didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (30/11).

Keenam tersangka masing-masing, Nana Suryana warga Bekasi Kota, Thjia Djuk Fung warga Pademangan Jakarta Utara, Lie Sian Nie warga Pontianak, Agustina warga Penjaringan Kota Jakarta Utara, Daryono warga Watukumpul, Pemalang, dan Parsinah alias Nana warga Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti uang tunai senilai Rp110 juta, uang dolar 25 lembar, emas batangan, ponsel, baju-baju tersangka, buku tabungan, paspor, dan tujuh kartu ATM.

Menurut Djuhandhani tersangka ditangkap setelah melakukan aksi penipuan gendam pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT dengan modus pura-pura menanyakan obat herbal kepada korban bernama Harjati warga Jalan Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal Kecamatan, Candisari Kota Semarang.

Kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. Di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu pelaku lain yakni TDF yang mengaku sebagai cucu tabib yang bisa membantu mengatasi masalah korban.

Pelaku TDF menelpon NS mengaku sebagai tabib yang bisa membantu permasalahan dialami korban yang bakal mengalami musibah.

Setelah itu korban Harjati, yang sudah terkena pengaruh gendam menurut saat diajak AT dan DY ke rumahnya di Jalan Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal Kecamatan, Candisari Kota Semarang untuk mengambil uang tunai dan emas, yang diserahkan kepada pelaku.

Pelaku lain, TDF kemudian memberikan bungkusan yang telah disiapkan yakni dua botol air mineral, garam tiga bungkus, dan satu buah tisu.

Korban mengalami kerugian Rp110 juta, uang dolar 25 lembar, emas berbagai ukuran dan di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian senilai Rp500 juta

“Para tersangka dijerat melangggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.

1215