Home Hukum Bea Cukai Surakarta Musnahkan BMN Senilai Rp1,9 Miliar

Bea Cukai Surakarta Musnahkan BMN Senilai Rp1,9 Miliar

Sukoharjo, Gatra.com- Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Selasa (30/11). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021, sebanyak 628 kali penegahan. 

Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menyampaikan, pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.

"Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum di Soloraya dalam melakukan penindakan," terang Budi.

Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya rokok ilegal sejumlah 1.811.592 batang, 1.211 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, 132 pack benih tanaman, 113 sex toys, kondom, fishing lures. Selain itu makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas. 

Sedangkan rincian barang yang dimusnahkan, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.847.823.840 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.214.346.349  yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp. 951.085.800 dan pajak rokok sebesar Rp 95.108.580 dan PPN HT sebesar Rp. 168.151.969. 

Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048.

"Total semuanya kurang lebih senilai Rp 1,9 miliar, kalau potensi cukai rokok dan minuman yang mengandung alkohol Rp 1,6 miliar," ucap Budi.

Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilindas dengan stoom walls, dan dipendam di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Cara tersebut dipilih agar tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menyebut, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.

"Barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Pemusnahan BMN tersebut, mendapat apresiasi dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Sehingga dengan begitu, para pihak yang memasarkan barang-barang ilegal kapok.

"Semoga bisa memberikan efek jera kepada pelaku yang menjual barang-barang ilegal ini," tandas Bupati.

1121