Home Hukum KPK Tak Buru-Buru Banding Vonis Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

KPK Tak Buru-Buru Banding Vonis Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Jakarta, Gatra.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun pidana penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski demikian Tim Jaksa KPK menyatakan tak ingin gegabah terkait putusan ini.

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (30/11).

Untuk diketahui Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. Vonis 5 tahun terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama adalah Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua, Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar dilansir dari Antara, Senin malam (29/11).

Apabila Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

264