Jakarta, Gatra.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (29/11). Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Selasa (30/11).
Menurut Ali, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kasus ini berawal pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
Masih pada bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu US$100.000, SGD17.600, dan SGD 140.500.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Adapun komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Stepanus dan Maskur Husain sebesar Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut yang telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.