Home Hukum Dua Pemandu Karaoke Terjerat Narkoba, Konsumsi Juga Edarkan

Dua Pemandu Karaoke Terjerat Narkoba, Konsumsi Juga Edarkan

Karanganyar, Gatra.com- Satreskrim Polres Karanganyar, Jateng meringkus pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu berinisial EJ (31) dan DS (25). Mereka menjualnya secara eceran ke pemakai dari kalangan remaja.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan dua tersangka merupakan pemandu karaoke dari tempat hiburan malam di Karanganyar. Tersangka EJ asal Jaten digerebek bersama DS pada Senin (8/11) lalu. Dari tangan EJ, disita barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram yang terbagi dalam tiga paket, satu alat hisap, korek api, timbangan digital, enam pipet kaca, sebuah ponsel, dan lainnya.

Sementara dari DS, disita sebuah ponsel. Mereka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Solo. Saat ini, polisi sedang menelusuri jaringan yang lebih besar berdasar keterangan dua tersangka

“Tersangka EJ dan DS membeli sabu-sabu bersama-sama di daerah Ngemplak, Solo. Harganya Rp1.050.000. Setelah itu dibagi menjadi tiga paket dan dijual kepada yang butuh. Tersangka DS terkadang menjadi kurir untuk mengantar kepada pembeli," jelasnya.

Dua wanita muda ini awalnya mengonsumsi sabu-sabu, kemudian tertarik mengedarkan karena hasilnya lumayan. EJ mengenal sabu-sabu dari mantan suaminya. Meski sudah bercerai, namun ketergantungan terhadap zat adiktif masih terus menjeratnya. Pembelinya dari kalangan remaja sampai dewasa. Komunikasinya pun secara sembunyi sembunyi. “Pesanan dikirim ke alamat tertentu. Tidak saling bertemu. Hanya komunikasi lewat ponsel,” katanya.

Kedua wanita tersebut, kini ditahan di Mapolres Karanganyar untuk penyidikan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Saat dikonfirmasi, EJ mengaku baru dua bulan terakhir terlibat peredaran. "Niatnya beli untuk dipakai sendiri. Tapi kalau ada yang butuh, ya dijual. Saya pakai buat kerja, di karaoke. Kenal sabu-sabu dari mantan suami," kata EJ.

1380