Jakarta, Gatra.com-Komnas HAM memberikan rekomendasi yang didasari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait pelanggaran HAM dalam perkara dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Mengutip keterangan tertulis dari Komnas HAM pada Senin (29/11), Komnas HAM memberikan rekomendasi terhadap Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Beberapa rekomendasi adalah mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang perundungan hingga kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
"Pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat," mengutip keterangan tertulis dari Komnas HAM pada Senin (29/11).
Rekomendasi lain untuk ketua KPI adalah membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat. Selain itu, ada pula membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Beberapa rekomendasi juga ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Muhammad Fadil Imran. Komnas HAM merekomendasikan, yakni melakukan evaluasi terkait sumber daya manusia dan perangkat lainnya terkait mekanisme penanganan aduan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Polda Metro Jaya.
Komisioner Komnas HAM, Bela Ulung Hapsara menyebutkan bahwa evaluasi ini dilakukan agar aduan bisa direspon dengan baik.
"Jadi ada semacam evaluasi bagaimana kemudian ini tentu saja buat bahan internal di kepolisian supaya ketika ada aduan-aduan peristiwa dugaan kekerasan seksual, pelecehan, perundungan, mereka bisa meresponnya dengan baik dan tidak menjadi korban untuk kesekian kalinya,"ucap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin (29/11).
Komnas HAM juga merekomendasikan untuk meningkatkan personil di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban.
Adapun rekomendasi juga ditujukan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Komnas HAM merekomendasikan Kominfo melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja KPI.
Kominfo juga diberikan rekomendasi untuk memberikan asistensi terhadap kesektariatan KPI dalam rangka membangun mekanisme pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja.
"Memberikan asistensi baik secara sumber daya manusia, akses, pengetahuan, dan sumber daya lainnya terhadap kesektariatan KPI,"mengutip keterangan tertulis.
Komnas HAM sendiri dalam perkara ini menemukan adanya 3 pelanggaran HAM, yang pertama adalah Hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakukan tidak layak. Kedua adalah hal untik bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Ketiga adalah hak atas kesehatan fisik dan mental.
Sebelumnya, Pemantauan dan penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM pada 7 September-1 November 2021. Terdapat beberapa pihak yang dimintai keterangan seperti pegawai KPI, MS selaku pengadu, Polres Metro Jakarta Pusat, psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Psikolog Puskesmas Taman Sari, dan keterangan RS Polri.
Penyelidikan dan pemantauan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan MS pada 6 September lalu.
Perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.