Solo, Gatra.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta pihak yang menuduh adanya dugaan mafia tanah di sengketa lahan Sriwedari untuk membuktikan hal itu. Saat ini Pemkot Solo masih menempuh jalur hukum untuk merebut tanah Sriwedari dari pihak ahli waris Wiryodiningrat.
”Saat ini semua masih berproses. Untuk urusan Sriwedari kita masih berproses. Tenang saja. Ini saya kawan,” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (29/11).
Ia mempersilakan satgas mafia tanah untuk mengusut dugaan penyelewengan terkait sengketa lahan Sriwedari. Ia juga meminta tuduhan kuasa hukum pihak ahli waris yang menyatakan Pemkot Solo bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat Surat Hak Pakai (SHP) nomo 26, 46, 40, dan 41 untuk dibuktikan.
”Ngusut aja, buktikan aja. Sing meh nuduh buktikan aja (yang mau menuduh buktikan saja),” katanya.
Sengketa Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat atas lahan Sriwedari terjadi selama empat dekade. Dalam sengketa ini, ahli waris sudah memenangkan lahan Sriwedari di pengadilan perdata dan pengadilan tata niaga. Namun hingga kini pengadilan belum melakukan penyitaan atas lahan Sriwedari.