Solo, Gatra.com – Kuasa hukum pihak ahli waris Wiryodiningrat sepakat dengan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk mengusut dugaan mafia tanah dalam sengketa Sriwedari. Apalagi kata mereka ada empat sertifikat yang diterbitkan untuk lahan Sriwedari.
”Kami sepakat dengan FX Rudy agar satgas mengusut tuntas terkait adanya persoalan mafia tanah, termasuk pada lahan Sriwedari,” kata kuasa hukum pihak ahli waris, Anwar Rachman, dalam siaran pers, Senin (29/11).
Dugaan mafia tanah mesti diusut di Kantor Pertanahan yang saat ini menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkot Solo. Pihak ahli waris menyebut kedua pihak itu bekerja secara sistematis, masif, dan terstruktur menerbitkan empat sertifikat atas nama Pemkot Solo, yakni Surat Hak Pakai (SHP) nomor 26, 46, 40, dan 41.
Menurutnya, Pemkot Solo sudah ditegur pengadilan karena mustahil terbit sertifikat setelah ada putusan hukum tetap.
”Mustahil sertifikat tersebut bisa terbit tanpa adanya peran otak pelaku, orang yang membantu, dan turut serta melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk menerbitkan sertifikat ini,” katanya.
Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat memperebutkan lahan Sriwedari selama empat dekade. Dalam sengketa ini, ahli waris sudah memenangkan lahan Sriwedari di pengadilan perdata dan pengadilan tata niaga. Namun hingga kini pengadilan belum melakukan penyitaan lahan Sriwedari.