Home Hukum Klitih Bawa Pedang dan Gergaji, Sepekan 25 Pemuda Ditangkap

Klitih Bawa Pedang dan Gergaji, Sepekan 25 Pemuda Ditangkap

Bantul, Gatra.com - Hanya dalam sepekan, Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap 25 pemuda yang sebagian besar pelajar karena kedapatan membawa senjata tajam. Tujuh orang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan dan perusakan.
 
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan ke-25 pemuda ini diciduk dari enam tempat kejadian perkara (TKP) menjelang dini hari tadi.
 
"Sebagian besar adalah pelajar dari berbagai sekolah. Tidak hanya dari Bantul, ada yang dari Sleman maupun Kota Yogyakarta. Ini membuat kita miris," kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin (29/11).
 
Dari pendataan, para pelaku yang dicokok terdiri dari pelajar 20 orang, mahasiswa dua orang, pengangguran dua orang, dan pekerja swasta dua orang.
 
Sebanyak puluhan senjata tajam juga berhasil disita dari pelaku seperti golok, celurit panjang, pedang, dan gergaji. Selain itu, ada beberapa senjata modifikasi seperti ikat pinggang yang diberi paku, mata gergaji bundar, dan ikat pinggang dari rantai yang diberi gir.
 
"Mereka beraksi lewat tengah malam hingga dini hari. Modusnya mereka berboncengan keliling jalan memenuhi tantangan musuh. Atau kalau tidak berputar-putar mencari korban lainnya," kata Kapolres.
 
Selain di jalur-jalur rawan seperti Jalan Parangtritis, Ringroad Barat Kasihan, Ringroad Timur Banguntapan, dan Jalan Samas, satu gerombolan dicokok di sebuah rumah di Desa Banguharjo, Sewon, karena adanya laporan masyarakat.
 
"Ada delapan orang yang kami amankan. Mereka pura-pura tidur, namun setelah diperiksa kami temukan sajam. Kami akan memberikan apresiasi kepada warga yang turut aktif mengamankan lingkungannya," jelas Kapolres.
 
Kapolres berjanji bersikap tegas terhadap semua pelaku. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ke kejaksaan, termasuk melakukan lobi-lobi soal pidana senjata modifikasi.
 
Kapolres mengatakan sangkaan pasal akan bervariasi. Pembawa sajam dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Adapun pelaku perusakan dan penganiayaan dikenai pasal 170 KUHP ancaman enam tahun penjara.
 
"Saya meminta adanya peran aktif baik dari guru, orang tua, maupun masyarakat. Kasus kejahatan jalanan atau klitih ini sudah sangat meresahkan," kata Kapolres.
 
Salah satu pelaku yang ditangkap di Banguntapan, STH (18), mengatakan dirinya bisa membuat senjata tajam modifikasi karena belajar otodidak dari Youtube.
 
"Saya bawa pedang panjang dari gergaji kayu karena mengejar rombongan pemuda yang sebelumnya menghajar adik teman," katanya.
239