Home Hukum Memohon Maaf ke Korban, Terdakwa Kasus Sate Sianida Minta Dihukum Ringan

Memohon Maaf ke Korban, Terdakwa Kasus Sate Sianida Minta Dihukum Ringan

Bantul, Gatra.com - Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjanah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghukum ringan dirinya. Dia mengaku bersalah dan tulus meminta maaf kepada keluarga korban. 
 
Pernyataan ini disampaikan Nani dalam sidang yang berlangsung online di PN Bantul, Senin (29/11). Hari ini agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. 
 
"Yang terhormat bapak hakim yang mulia. Bapak jaksa yang saya hormati dan majelis sidang saat ini. Yang mulia bapak hakim terimakasih waktu yang diberikan kepada saya untuk permohonan," kata Nani, setelah kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan.  
 
Setelah memohon ampun kepada Tuhan atas dosa-dosanya, Nani secara lisan memohon maaf kepada keluarga terutama orang tua korban. Ia menyatakan perbuatannya telah membuat orang tua menanggung rasa malu dan kecewa. 
 
"Kepada keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," katanya.
 
Nani menegaskan target yang dia tuju adalah Tomy Astanto. Di sidang sebelumnya, Nani telah memaparkan bahwa dia hendak membuat mencret Tomi lantaran sakit hati ditinggal menikah. 
 
"Sekali lagi saya, saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba, yang tidak saya kenal. Akan tetapi untuk Tomi hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan oleh Saudara Tomi," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, Nani mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi. Dia pun memohon kepada hakim untuk memberikan vonis seringan-ringannya. 
 
"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Selama ini saya adalah harapan dan tulang punggung keluarga yang tergolong ekonomi tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," ucap Nani yang mendekam di LP Perempuan Wonosari, Gunungkidul. 
 
Nani juga beralasan dirinya belum menikah dan ingin berkeluarga. Ia ingin membahagiakan keluarga, kedua orang tua, dan adik-adiknya. Ia juga harus menyelesaikan utang keluarga.
 
"Demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," pintanya.
 
Dalam nota keberatan, pengacara Nani, Anwar Ary Widodo, mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 tahun penjara karena memenuhi unsur pembunuhan berencana. Menurutnya, pasal yang sesuai untuk Nani adalah kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang hilang. 
 
Selain itu, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Nani dinyatakan memiliki sifat impulsif, yakni melakukan suatu tindakan tanpa memikirkan akibatnya. 
 
 "Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan. Itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," katanya seusai sidang. 
 
Pada sidang sebelumnya, 15 November lalu, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yaitu dengan melakukan pembelian racun sianida secara online sebanyak tiga kali.
183